Onani, kebiasaan yang tersembunyi
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”
Jawab :
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
(yang artinya) : “Dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Siapa saja
mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka
ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas
berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai
sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai
kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan
mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu
hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits
Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani
itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah
dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian
yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat
kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para
dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system
reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat
menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah
dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
No comments:
Post a Comment